Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kendal Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Badan
- Sekretaris, yang membawahkan:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Anggaran, yang membawahkan:
- Subbidang Perencanaan Keuangan;
- Subbidang Penyusunan Anggaran; dan
- Subkoordinator Analisis Kebijakan dan Evaluasi Anggaran.
- Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, yang membawahkan:
- Subbidang Penatausahaan Belanja;
- Subbidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
- Subkoordinator Pemegang Kas Daerah,Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya
- Bidang Pengelolaan Aset Daerah, yang membawahkan:
- Subbidang Penatausahaan,Pengamanan dan Penilaian;
- Subbidang Pemanfaatan,Pemindahtanganan dan Penghapusan;
- Subkoordinator Perencanaan Kebutuhan,Penganggaran dan Kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis
Visi dan Misi
Visi : Kendal Handal, Unggul, Makmur Dan Berkeadilan
Misi :
- Mewujudkankendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk kemandirian ekonomi daerah, meingkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri kecil dan menengah/ UMKM, Pengembangan pariwisata serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (Start Up)
- Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi Industri 4.0
- Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam reasi yang seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur yag mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
- perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- pengoordinasian dan fasilitasi pelayanan di bidang keuangan;
- pembinaan dan pengendalian pelayanan di bidang keuangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang keuangan;
- pengelolaan kesekretariatan Badan; dan
- pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan.
Contact Us
Jl. Soekarno Hatta No.193 Komplek Setda Kabupaten Kendal Gedung A lantai 2
Telp. (0294) 381301-381801 / Fax. (0294) 381801 Email bpkadkendal@gmail.com